get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanwil Kemenkum Jateng Verifikasi Tiga WNA Pemohon Kewarganegaraan

MPW Notaris Jawa Tengah Gelar Sidang Pemeriksaan Notaris Terlapor Penyalahgunaan Voucher

Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:09 WIB
header img
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan Notaris yang diduga melakukan penyalahgunaan voucher, Jumat (17/01). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan Notaris yang diduga melakukan penyalahgunaan voucher, Jumat (17/01).

Bertempat di Ruang Rapat Bima, sidang pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan oleh MPD Kabupaten Demak. Sidang pemeriksaan dihadiri anggota MPW, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin selalu Ketua Majelis Pemeriksa. Kegiatan sidang pemeriksaan ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan yang juga Sekretaris MPW dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara serta Widhy Handoko dan Sukinta sebagai pemeriksa.

Dalam prosesnya, sidang ini tetap memperhatikan dan melaksanakan pengawasan sesuai Permenkumham Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.

MPW menggali keterangan dari pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terlapor. Selain itu, MPW juga memintai keterangan untuk memperoleh fakta atas peristiwa yang terjadi.

Mendengar penjelasan terlapor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengharapkan Notaris akan semakin menyadari pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugas mereka. Sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan yang dapat merugikan tidak hanya diri mereka sendiri, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat.

“Semoga kedepannya masalah seperti ini tidak terjadi lagi dan dimohon kepada notaris dapat lebih berhati-hati dengan meningkatkan keamanan akun,” ujar Tjasdirin di penghujung kegiatan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut