JEDDAH, iNewsSemarang.id - Pekerja migran Indonesia berinisial PUB yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama 24 tahun pada satu keluarga di Kota Abha, Arab Saudi, belum pernah mendapatkan gajinya dari sang majikan.
Masalah pembayaran gaji itu berhasil terungkap saat petugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mewawancarai PUB dan menanyakan apakah dia diperlakukan baik selama bekerja dan dipenuhi hak-haknya oleh majikannya.
Kepada petugas, perempuan kelahiran Bandung pada 1968 tersebut mengaku belum pernah menikmati hasil jerih payah selama bekerja pada keluarga majikannya. Menanggapi situasi itu, petugas KJRI Jeddah memutuskan untuk segera mengamankan PUB di tempat perlindungan (shelter) KJRI sampai hak-haknya dibayar oleh majikan.
KJRI di Jeddah akhirnya berhasil membantu untuk menyelamatkan gaji PUB yang tidak dibayarkan majikannya ini. Nilai gaji yang berhasil diselamatkan itu mencapai 140 ribu riyal atau sekira Rp523 juta.
Gaji pekerja migran ini berhasil diamankan setelah pihak KJRI memanggil majikan PUB untuk menjelaskan permasalahan kelalaian pemenuhan hak-hak PUB sebagai pekerja.
Keluarga majikan PUB pun akhirnya berjanji akan membayar semua gaji yang menjadi hak asisten rumah tangga itu. Akan tetapi, mereka meminta waktu untuk menjual sebidang tanah milik sang majikan agar bisa membayar gaji PUB.
Sekitar satu setengah bulan kemudian, anak majikan kembali datang ke KJRI Jeddah dan menyerahkan hak PUB senilai 140 ribu riyal. “Penyerahan dilaksanakan dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh majikan, PUB, dan dua orang saksi,” ungkap KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono mengatakan, kasus-kasus pekerja migran Indonesia, khususnya kelalaian pembayaran gaji dan tidak dipulangkan meskipun kontrak kerja telah berakhir, mendominasi permasalahan WNI di Arab Saudi.
“Persoalan ini dialami bukan saja oleh pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga, tetapi ada juga yang bekerja di perusahaan,” kata Eko.
Kasus-kasus tersebut, menurut dia, sering kali berhasil diungkap saat WNI melakukan penggantian paspor dan pembaharuan perjanjian kerja. “Ada juga yang kita ungkap saat kegiatan pelayanan terpadu ke daerah-daerah. Ada juga yang melalui laporan ke call center atau media sosial KJRI Jeddah,” ujar Konjen Eko.
Oleh karena itu, KJRI Jeddah terus memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak berwenang terkait di Arab Saudi untuk membantu menyelesaikan berbagai perkara yang dialami pekerja migran Indonesia, termasuk masalah pembayaran gaji.
Editor : Agus Riyadi