Pengaturan Lalu Lintas saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: One Way hingga Ganjil Genap

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Mengutip SKB tersebut, pengaturan lalu lintas yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan angkutan barang, sistem satu arah, sistem ganjil genap, hingga pengaturan pelabuhan.
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 28, 29, dan 30 Maret 2025. Polri menyiapkan strategi one way untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan. Nantinya one way akan diterapkan saat arus mudik dari Km 70 ruas jalan tol Jakarta Cikampek sampai dengan Km 414 ruas jalan tol Semarang-Batang
Sedangkan untuk arus balik mulai dari Km 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Sistem ini diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas di Jalan Tol Trans Jawa, meskipun volume kendaraan meningkat signifikan. Dengan penerapan one way, diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga dan kemacetan dapat diminimalkan.
Selain melakukan one way, Polri juga akan menerapkan sistem ganjil genap serta pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025.
Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.
Editor : Ahmad Antoni