get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya di Lebaran 2025, Kapan Cair?

Respons Modantara soal Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi dan Kurir Online

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:39 WIB
header img
Modantara mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan. (ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan.

Modantara juga mencermati poin-poin pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi dimana terdapat ketidak-selarasan dengan arahan dari Presiden dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem, di antaranya: 

-BHR untuk seluruh Mitra terdaftar resmi Imbauan SE berbeda dengan arahan Presiden bahwa BHR diberikan kepada mitra aktif. Pemberian BHR kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras. 

-Perhitungan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra produktif SE tidak mengejawantahkan imbauan Presiden dengan tepat bahwa BHR diberikan dengan melihat kemampuan finansial perusahaan. Persentase 20% ini ditentukan sepihak dan sangat memberatkan bagi sebagian besar platform. Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud “pendapatan bersih”, ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya. 

-BHR untuk Mitra di luar kategori produktif diberikan secara proporsional sesuai kemampuan perusahaan Dikarenakan adanya himbauan poin satu dalam SE yang menyatakan BHR diberikan kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi, maka himbauan ini memberikan ekspektasi kepada mitra yang sudah lama tidak aktif atau aktif sebentar di berbagai platform namun terdaftar akan tetap memperoleh BHR. 

-Kebijakan BHR tidak boleh mengurangi manfaat lain yang diberikan perusahaan yang diamanatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Dapat dipahami dari SE ini bahwa sudah terdapat banyak manfaat yang diamanatkan oleh Pemerintah kepada platform kepada mitranya. Maka sudah sewajarnya himbauan BHR diserahkan sebagai kebijakan perusahaan dengan semangat berbagi. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut