Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari, Nikita Mirzani Terpaksa Lebaran di Penjara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani hingga 40 hari ke depan. Alhasil, perempuan yang akrab disapa Nyai itu terpaksa merayakan Lebaran di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, maka ibu tiga anak itu masih harus mendekam di balik jeruji besi hingga 2 Mei 2025. Kabar tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM sejak 24 Maret 2025 hingga 2 Mei mendatang," kata Ade Ary dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025).
Ade Ary menegaskan, perpanjangan masa tahanan untuk Nikita Mirzani dan sahabatnya, Mail Syahputra dilakukan untuk kepentingan proses hukum sebelum nantinya disidangkan.
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan yang diatur KUHAP. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik akan mendalami kasus dengan berkoordinasi pada Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Lalu akankah Nikita Mirzani dan Mail Syahputra bisa merayakan Lebaran bersama keluarga dan sahabat di dalam rutan? Ade Ary mengatakan, keluarga tetap bisa bertemu tahanan sesuai jam besuk yang ditetapkan Direktorat Tahti saat Lebaran.
Nikita Mirzani dan sang sahabat, Mail Syahputra, resmi ditahan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Keduanya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman