get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Silayur, Pemkot Semarang Siapkan Tiga Opsi Antisipasi

Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan, Mbak Ita dan Suami Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Senin, 14 April 2025 | 07:15 WIB
header img
Mbak Ita dan Suami Segera Diadili. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan yang dilakukan oleh penuntut umum pada tanggal 10 April 2025.

"Sudah dilimpahkan untuk disidang. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan serta jadwal sidang," katanya dikutip dari Antara, Minggu (13/4/2025).

Dia menyebutkan, terdapat tiga berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilimpahkan. Hevearita, kata dia, diadili dalam satu berkas perkara dengan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, yang juga suaminya.

Sementara dua berkas perkara lain, kata dia, masing-masing atas nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri adalah dugaan penerimaan uang dari pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.

Kemudian pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. KPK menyangka keduanya telah menerima suap sekitar Rp6,1 miliar.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut