get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda, Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025

Sekolah Rakyat di Jateng, Pemprov Gunakan Data Kemiskinan yang Dimiliki Kemensos

Kamis, 17 April 2025 | 06:00 WIB
header img
Sekda Jateng Sumarno saat menghadiri Halalbihalal Paguyuban Pensiunan Pengelola Keuangan (P3K) Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Korpri Jateng, Rabu (16/4). (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan komitmennya dalam mendukung program Sekolah Rakyat yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi mengenai lahan dan sudah mengajukan proposal ke Kementrian Sosial (Kemensos).

"Informasi terakhir sudah dilakukan assessment (penilaian) terkait lokasi yang diajukan," kata Sumarno  usai menghadiri Halalbihalal Paguyuban Pensiunan Pengelola Keuangan (P3K) Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Korpri Jateng, Rabu (16/4).

Ia mengatakan, semua kabupaten/kota sudah mengajukan usulan dan menunggu asessment dari Kementerian Sosial. 

Dia menegaskan, sekolah rakyat yang digagas Kemensos ditujukan hanya untuk masyarakat yang benar-benar miskin. Oleh karenanya, pengawasan pelaksanaan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun juga akan melibatkan masyarakat.

"Nantinya, untuk pendataan kami benar-benar mengharapkan masukan dari masyarakat, agar siswa yang masuk sesuai dengan harapan," tegas Sumarno.

Terkait database, Pemprov akan mempergunakan data kemiskinan yang dimiliki oleh Kemensos. Sebab, pendirian Sekolah Rakyat di Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya mengentaskan kemiskinan. 

Berdasarkan laman Kemensos.go.id, imbuhnya, Sekolah Rakyat ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025/2026, tepatnya pada Juli 2025.

Sementara itu, proses penerimaan peserta didik dan rekrutmen tenaga pendidik dimulai pada April 2025 ini.

Peserta didik akan diseleksi melalui berbagai tahapan, termasuk seleksi administratif, di mana anak-anak yang berhak mendaftar adalah mereka yang termasuk dalam Desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Selanjutnya, calon siswa akan menjalani tes potensi akademik, psikotes, kunjungan rumah (home visit), wawancara dengan orang tua, serta pemeriksaan kesehatan. 


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut