get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Ini Motif Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil saat Memeriksa USG

Polisi Tetapkan Dokter Kandungan Lecehkan Ibu Hamil saat USG di Garut jadi Tersangka

Kamis, 17 April 2025 | 16:03 WIB
header img
Dokter kandungan di Garut yang cabuli pasien ditetapkan tersangka (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi resmi menetapkan MSF (33), dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya di Garut, Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka

"MSF ini merupakan dokter kandungan yang memiliki izin praktik di beberapa rumah sakit di Garut. Namun, tindakan ini dilakukan di luar izin praktik resmi, yaitu di kediaman orangtua korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Awalnya, tersangka melakukan tindakan medis kepada korban dengan melakukan suntik vaksin. Setelah tindakan itu selesai, MSF meminta korban untuk mengantarnya ke kostnya. Di lokasi itulah tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban.

"Setelah pemeriksaan di rumah korban selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke kosan. Di kosan itulah dugaan tindak pidana terjadi," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Mereka yang diperiksa merupakan, orangtua korban, saudara korban, rekan dokter lain, serta seorang ahli psikologi.

"Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian dan dokumen catatan medis terkait," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi meminta bila mana ada orang yang merasa menjadi korban MSF untuk segera melapor. Polisi berjanji identitas korban akan dirahasiakan.

"Kami mengimbau, bila ada korban lain, agar segera melaporkan ke Polres Garut. Kami akan melindungi identitas korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," ujar Hendra.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut