get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Polisi Larang Truk Sumbu Tiga Melintasi Jalan Magelang-Purworejo Buntut Kecelakaan Beruntun

Ketua PP Blora dan Istrinya yang Tipu Warga Ratusan Juta Ternyata Residivis, Ini Tampangnya

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:15 WIB
header img
Ketua Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), warga Todanan Kabupaten Blora saat dihadirkan dalam gelar kasus penipuan di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (22/5). Foto A.Antoni

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), warga Todanan Kabupaten Blora atas kasus penipuan

Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp333 juta.

"Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana, Kamis(22/5/2025).

Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022. 

“MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Dwi Subagio.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme. Selama 9 hari masa pelaksanaan operasi, pihaknya telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 orang pelakunya.

"Seluruh kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jateng dan polres jajaran. Kami menghimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut