get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Kemeriahan Karnaval Seni Budaya Lintas Agama dan Pawai Ogoh-Ogoh di Semarang

5 Mahasiswa Tersangka Rusuh Demo Peringatan Hari Buruh di Semarang Segera Diadili

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:31 WIB
header img
Sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi solidaritas tuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan buntut aksi peringatan Hari Buruh di Semarang. (IG mahasiswa bergerak)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Lima mahasiswa tersangka rusuh demo peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025, bakal segera menjalani persidangan.

Polisi telah melimpahkan kelima tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptadji  menyebutkan kelima mahasiswa yang dilimpahkan ke penuntut umum tersebut masing-masing MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR.

Usai dilimpahkan, kata dia, Kejari Kota Semarang mengalihkan status penahanan terhadap kelima tersangka dari rutan ke tahanan kota.

Saptadji mengungkapkan alasan kemanusiaan atas perubahan status penahanan kelima tersangka tersebut.

"Pertimbangannya karena ada jaminan dari kampus, yang bersangkutan juga dalam proses pendidikan," katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/6).

Dia mengatakan, para tersangka juga telah menyatakan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kelima tersangka, lanjut dia, juga diminta wajib lapor dua kali dalam sepekan ke petugas kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi. Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut