5 Mahasiswa Tersangka Rusuh Demo Peringatan Hari Buruh di Semarang Segera Diadili

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Lima mahasiswa tersangka rusuh demo peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025, bakal segera menjalani persidangan.
Polisi telah melimpahkan kelima tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptadji menyebutkan kelima mahasiswa yang dilimpahkan ke penuntut umum tersebut masing-masing MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR.
Usai dilimpahkan, kata dia, Kejari Kota Semarang mengalihkan status penahanan terhadap kelima tersangka dari rutan ke tahanan kota.
Saptadji mengungkapkan alasan kemanusiaan atas perubahan status penahanan kelima tersangka tersebut.
"Pertimbangannya karena ada jaminan dari kampus, yang bersangkutan juga dalam proses pendidikan," katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/6).
Dia mengatakan, para tersangka juga telah menyatakan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Kelima tersangka, lanjut dia, juga diminta wajib lapor dua kali dalam sepekan ke petugas kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.
Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi. Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.
Editor : Ahmad Antoni