4 Mahasiswa Tersangka Rusuh Hari Buruh di Semarang Ajukan Gugatan Praperadilan

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Empat dari lima mahasiswa tersangka rusuh demo peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025 mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Keempat tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut masing-masing MAS, KM, ADA, dan ANH.
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan adanya gugatan terhadap Polrestabes Semarang yang didaftarkan pada 16 Juni 2025 itu.
"Sudah ada.penetapan hakim tunggal yang menyidangkan dan jadwal sidangnya," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (21/6/2025).
Dia mengatakan, perkara tersebut dijadwalkan akan dipimpin Hakim Tunggal Mira Sendangsari dengan jadwal sidang pertama pada 23 Juni 2025.
Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.
Polisi menetapkan lima mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang sebagai tersangka dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.
Para tersangka sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk dilakukan penuntutan.
Kejaksaan mengalihkan status penahanan kelima tersangka yang terdiri dari MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Editor : Ahmad Antoni