Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis tetap divonis pidana penjara 20 tahun masih sama seperti di tingkat banding. Pasalnya, kasasi yang diajukan suami Sandra Dewi itu ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan.
Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu diketok pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera pengganti Mario Parakas.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Editor : Arni Sulistiyowati