Viral Isu Jepang Bakal Blacklist Pekerja Indonesia pada 2026, Ini Penjelasan KBRI Tokyo

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Isu Jepang akan melakukan blacklist terhadap pekerja asal Indonesia viral di media sosial. Isu yang berhembus dari unggahan sebuah video tiktok itu menimbulkan keresahan untuk masyarakat yang berniat bekerja di Jepang.
Video yang memicu isu tersebut diunggah oleh akun TikTok @isuul14, dan telah ditonton lebih dari 4,1 juta kali, serta mendapat sekitar 250 ribu likes. Dalam video berdurasi singkat tersebut, disebutkan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir bagi WNI bekerja di Jepang.
Teks dalam video menyatakan: “Indonesia mau di-blacklist & 2026 jadi kesempatan terakhir ke Jepang!”
Unggahan tersebut memicu berbagai komentar cemas dari warganet. Salah satu pengguna menulis, "Belajar mati-matian malah dengar berita kayak gini." Komentar lain menyebutkan kekhawatiran terhadap para pelajar di LPK: "Yang kasihan anak-anak yang masih proses di LPK, walaupun nggak di-blacklist, pasti aturannya diperketat."
Ada pula komentar yang menunjukkan kebingungan dan harapan yang kandas, "Satu tahun lalu ngebujuk orang tua untuk kerja di Jepang, tahun ini baru diizinin. Niat daftar LPK tahun depan, belum apa-apa sudah dapat kabar begini. Ya Tuhan."
KBRI Tokyo: Tidak Ada Informasi Resmi Terkait Blacklist
Menanggapi isu yang berkembang, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menegaskan, bahwa tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Jepang mengenai blacklist terhadap Indonesia.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan Pemerintah Jepang yang disampaikan ke KBRI Tokyo terkait dengan daftar hitam yang ramai didiskusikan di media sosial,” ujar Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, Selasa (15/7/2025).
KBRI juga menjelaskan, saat ini Jepang masih membutuhkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia. Pemerintah Jepang dan Indonesia juga rutin melakukan pertemuan dalam forum konsultasi resmi untuk membahas kerja sama ketenagakerjaan dan mendukung program “Inisiatif Penerimaan Warga Negara Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis”.
Dugaan Kriminalitas Tak Jadi Dasar Blacklist
Terkait kabar bahwa sejumlah tindakan kriminal menjadi alasan blacklist, KBRI mengakui adanya beberapa laporan tindak pidana, seperti pencurian, yang memang disampaikan secara resmi oleh otoritas Jepang.
“Setiap kasus sudah ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Jepang,” tegas KBRI.
Namun, untuk isu-isu non-kriminal seperti latihan bela diri di jalan umum yang sempat menjadi sorotan media sosial, KBRI Tokyo menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi dari pemerintah Jepang terkait hal tersebut.
KBRI Tokyo juga menekankan pentingnya sikap disiplin dan menghormati budaya lokal.
“KBRI mengimbau seluruh warga negara Indonesia di Jepang agar selalu menghormati nilai, budaya, etika, dan mematuhi hukum yang berlaku di Jepang,” tutup pernyataan tersebut.
Editor : Arni Sulistiyowati