JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.
Terkait hal tersebut, KPK siap menghadapinya. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, praperadilan adalah hak setiap warga negara.
"Kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali, Kamis (31/3/2022).
Ali memastikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan-aturan. Hukum acara pidananya juga disebut ada.
"Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022). Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau.
Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif. Annas tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Sebagai informasi, Maamun baru sekira setahun lebih bebas menjalani hukuman pidana terkait kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter soal kondisi kesehatan Annas Maamun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kata Karyoto, Annas Maamun masih laik untuk diproses hukum hingga ke persidangan.
Editor : Sulhanudin Attar