BREAKING NEWS PHK di Indonesia Tembus 42.385 Pekerja hingga Juni 2025, Tertinggi di Jawa Tengah

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia semakin meningkat. Tercatat, korban PHK hingga Juni 2025 tembus 42.385 pekerja.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, sektor ketenagakerjaan global sedang mengalami tantangan yang cukup besar, terutama seiring dengan meningkatnya angka PHK.
“Memang kondisi global hari ini sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Wamenaker di Jakarta pada Senin (28/7/2025).
Sementara, menurut laman Satudata Kemnaker, jumlah angka korban PHK di Indonesia sepanjang tahun 2025 sampai bulan Juni mencapai 42.385 pekerja, atau naik sekitar 32,19 persen dari periode yang sama di tahun lalu yakni sebanyak 32.064 pekerja.
Meski dia mengakui adanya kenaikan jumlah angka PHK di Indonesia, saat ini pemerintah menggandeng kawasan-kawasan industri untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja demi mengurangi jumlah korban PHK.
“Angka lonjakan PHK memang mungkin meningkat sekian persen itu tadi, tapi hari ini kawasan-kawasan industri melonjak, yang serapan tenaga kerjanya juga banyak. Contohnya di Sulawesi Tenggara, kemudian ada di beberapa lagi Kalimantan Timur, dan Jawa Barat juga,” kata Noel, sapaan Wamenaker.
“Selain itu, kami mencoba menekan angka pengangguran, membuat mitigasi, dan kita akan lakukan intervensi melalui regulasi-regulasi yang kiranya menghambat usaha, kita revisi atau dihapus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamenaker mengatakan ketidakpastian ekonomi dan geopolitik saat ini, utamanya imbas dari tarif dagang Amerika Serikat (AS) juga mau tidak mau mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, utamanya di sektor padat karya dan manufaktur.
“Yang jelas manufaktur, padat karya (terdampak sehingga melakukan PHK). Dampak perang tarif ini kita tidak bisa menutup mata terhadap kejadian itu,” kata dia.
Oleh karena itu, Wamenaker menilai hal yang paling krusial bagi pemerintah saat ini guna menurunkan angka pengangguran dan PHK adalah melalui rangkaian kebijakan yang tepat dan relevan.
“Ini harus kita mitigasi, karena ini ada regulasinya. Regulasi ini pasti bicara tentang kepentingan, dan itu kita akan cari, kita akan kerja sama dengan pihak-pihak terkait,” ujar Noel dilansir Antara.
1. Jawa Tengah (10.995 orang)
2. Jawa Barat (9.494 orang)
3. Banten (4.267 orang)
4. DKI Jakarta (2.821 orang)
5. Jawa Timur (2.246 orang)
6. Kalimantan Barat (1.869 orang)
7. Riau (1.486 orang)
8. Kalimantan Timur (1.460 orang)
9. Kepulauan Riau (1.086 orang)
10. Kalimantan Selatan (1.008 orang)
Editor : Ahmad Antoni