SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan di toko kamera Focus Nusantara di kompleks pertokoan di Jalan Diponegoro Semarang.
Dalam insiden tersebut menewaskan penjaga malam, Supriyono (37), warga Lempongsari, Gajahmungkur Semarang.
Polisi telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya hanya selang beberapa jam setelah menerima laporan
Berikut fakta-fakta perampokan toko kamera di Semarang hingga menewaskan seorang penjaga malam:
1. Pelaku Ternyata Seniman dan Pelukis
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RIS. Tersangka yang berprofesi sebagai seniman dan pelukis tersebut berhasil ditangkap.
2. Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Sekitar tiga jam setelah mendapat laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Karangsambung, Kabupaten Kebumen, beserta barang bukti kamera dan lainnya.
3. Pelaku Pelajari Situasi Sebelum Beraksi
Dari hasil penyidikan oleh petugas, terungkap bahwa pelaku sebelum menjalankan aksinya telah mempelajari situasi yang menjadi sasarannya dan berpura-pura menginap di PT Fokus Nusantara yang merupakan bekas studio foto Jonas Photo.
"Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya)," kata Dirreskrimum.
4. Pelaku Pukul Korban dengan Batu
Saat korban lengah, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri. Usai melumpuhkan korban, pelaku menjalankan aksinya membobol masuk PT Fokus Nusantara dan mengambil beberapa kamera serta pernak perniknya yang tersimpan di etalase.
5. Pelaku Tusuk Korban Beberapa Kali hingga Tewas
Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas.
6. Motif Pelaku Ingin Kuasai Barang di Etalase
Adapun motif pelaku ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase di bekas tempat studio foto tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia.
7 Polisi Amankan Kamera, Drone hingga Pisau Lipat
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit kamera, satu unit drone, dan dua lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
8. Pelaku Sempat Difoto Korban
Pelaku berhasil ditangkap di Kebumen berdasarkan hasil pengembangan di lapangan. Pelaku pada saat di TKP sempat difoto oleh korban S (37). Tak hanya itu, S juga sempat mengambil foto KTP pelaku.
9. Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Editor : Sulhanudin Attar