get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkum Jateng Terima Kunjungan Kerja DPRD Purworejo, Bahas Mekanisme-Tahapan Penyusunan Raperda

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Kemenkum Jateng Pastikan Penanganan Aduan Sesuai Regulasi

Rabu, 06 Agustus 2025 | 09:02 WIB
header img
Kemenkum Jateng Pastikan Penanganan Aduan Sesuai Regulasi. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memastikan bahwa proses dan mekanisme penanganan pengaduan terhadap notaris berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan permintaan keterangan atas laporan masyarakat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (05/08).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan keterangan yang diajukan oleh Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah notaris di Kabupaten Pati. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Ombudsman Jateng, Siti Farida, turut meminta keterangan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pati.

Ombudsman menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Regulasi tersebut memperkuat peran dan kewenangan MPD serta MPW dalam menangani pengaduan serta mengatur aspek administratif dan prosedural dalam pemeriksaan terhadap notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin. dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, beserta jajarannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga agar seluruh prosedur pelaporan, pemeriksaan, hingga pembuatan berita acara tetap mengacu pada format baku yang telah ditetapkan oleh kementerian.

“Kami selalu merespons laporan dengan cepat, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada regulasi. Kemenkum telah memfasilitasi proses ini. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kiranya dapat diselesaikan secara bijaksana, dengan suasana adem dan mengedepankan asas kekeluargaan,” jelas Kakanwil.

Ia juga mengingatkan agar para notaris senantiasa mengkaji substansi permasalahan yang timbul dan tidak menjadikannya sebagai persoalan pribadi antar individu. Seluruh dugaan pelanggaran harus disalurkan melalui mekanisme resmi di Majelis Pengawas Daerah, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif Ombudsman yang selalu memantau dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kami, termasuk dalam hal pengawasan terhadap notaris,” pungkasnya.

Kegiatan daring ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan lembaga pengawas eksternal dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut