get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Semarang Serius Upayakan Solusi Jangka Pendek Penanganan TPA Ilegal di Rowosari

Soal TPA Ilegal di Rowosari, Wali Kota Semarang Agustina Siap Dialog dengan Pemkab Demak

Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:59 WIB
header img
Wali Kota Semarang Agustina. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Wali Kota Semarang Agustina menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna mencari solusi atas permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, dan Kebunbatur, Mranggen, yang berdekatan dengan kawasan Brown Canyon.

Agustina menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah perbatasan tersebut. Menurutnya, koordinasi antar-daerah diperlukan, dan dirinya berharap Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Tengah dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu," kata Agustina pada Selasa (5/8).

Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan bertanggung jawab sesuai dengan batas wilayahnya. Namun, jika dampak lingkungan, seperti asap dari pembakaran sampah di wilayah Demak, sampai mengganggu warga Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemerintah Provinsi.

"Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke provinsi," tegasnya.

Dirinya juga menghimbau agar masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan, memiliki kesadaran penuh untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Dengan demikian, keindahan dan kebersihan lingkungan dapat terjaga, dan tidak ada lagi TPA ilegal yang meresahkan.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut