Mbak Ita: Semua Camat di Semarang Tahun 2023 Seharusnya Jadi Tersangka, Mereka Juga Memeras

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, menyebut seluruh camat di Ibu Kota Jawa Tengah yang menjabat pada 2023 seharusnya menjadi tersangka dalam perkara yang sama dengan dirinya.
"Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses," kata terdakwa dalam pembelaannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Dia menjelaskan BPK memerintahkan para camat di 16 kecamatan di Kota Semarang untuk mengembalikan uang ke kas daerah yang nilainya sebesar Rp13 miliar.
Pengembalian itu, lanjut dia, berkaitan dengan temuan BPK terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan.
Proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang.
"Tiap camat rata-rata mengembalikan Rp800 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Terdakwa sendiri, salah satunya didakwa bersama dengan suaminya, Alwin Basri, menerima gratifikasi dari Ketua Gapensi Semarang Martono sebesar Rp2 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek penunjukan langsung itu.
Perintah BPK agar para camat mengembalikan Rp13 miliar ke kas daerah, kata dia, sudah dilakukan dan sudah lunas.
Namun, ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang justru dijadikan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penunjukan langsung itu.
"Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK," ujarnya. Mbak Ita berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang dihadapinya tersebut.
Terhadap pembelaan terdakwa Hevearita G. Rahayu tersebut, penuntut umum diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan. Mbak Ita disebut menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar.
Editor : Ahmad Antoni