Jaksa KPK Ungkap Aturan Larang Pungutan di Pemkot Semarang Upaya Mbak Ita Lolos Jerat Hukum

SEMARANG, iNewsSemaraag.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dengan agenda tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa menilai tindakan Mbak Ita yang menerbitkan surat edaran tentang larangan adanya pungutan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang merupakan upaya untuk lepas dari jeratan hukum.
"Surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 diterbitkan setelah dimulainya penyidikan oleh KPK tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdiyanto dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, terdakwa juga telah mengembalikan uang tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang karena sudah ada penyelidikan oleh KPK.
Seharusnya, lanjut dia, surat edaran tentang larangan melakukan pungutan dilakukan sejak terdakwa dilantik sebagai Wali Kota Semarang.
Berkaitan dengan penerimaan tambahan operasional yang berasal dari iuran kebersamaan, jaksa menyebut total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp1,5 miliar.
Ia menjelaskan terdakwa menerima langsung uang masing-masing Rp300 juta sebanyak 4 kali yang diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari.
Editor : Ahmad Antoni