Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama, PNS Libur Swasta Masuk

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kado spesial dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebelumnya adalah menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional. Namun, pemerintah resmi merubah kebijakan tersebut dengan menetapkan 18 Agustus 2025 hanya sebagai cuti bersama.
"Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” tulis Kemnaker di akun Instagram resminya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.
Pengumuman ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebab, aturan cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja sektor swasta berbeda. Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai ketentuan dalam SKB. Sementara, bagi pekerja swasta, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan dan biasanya akan memotong hak cuti tahunan.
Sejumlah warganet mempertanyakan alasan perubahan dari libur nasional menjadi cuti bersama.
“Kenapa buat adil aja susah, kenapa nggak libur nasional sih,” tulis @fajartulus.
“Katanya cuti bersama, nyatanya cuma PNS dan BUMN/BUMD doang yang cuti,” tulis @jefry.
“Tgl 18 tetap kerja bersama,” tulis @mame.
“Yang swasta mah dipotong cuti kalau nggak tetap kerja... Itu mah berlaku buat ASN, pemerintahan... kayak gini aja nggak adil. Udah gitu gajinya dari pajak. Pajak banyak dari rakyat yang pegawai swasta,” tulis @melinda.
“Jangan blunder deh, libur nasional apa cuti bersama kebiasaan negara ini... kalau cuti bersama kan potong cuti tahunan,” tulis @deri.
Editor : Arni Sulistiyowati