JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) memecat Arief Rosyid sebagai pengurus dan sekaligus sebagai anggota karena telah memalsukan tanda tangan Ketua Umumnya, Jusuf Kalla.
Pemecatan Ketua Departemen Ekonomi DMI itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni, Minggu (3/4/2022). Hal ini dibuktikan dengan keluarnya surat keputusan pimpinan pusat (PP) DMI nomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang pemberhentian tetap dari kepengurusan dan keanggotaan dewan masjid Indonesia atas nama drg. M. Arief Rosyid Hasan, M.KM tertanggal 02 April 2022.
"Iya sudah diberhentikan, jadi tidak ada rotasi untuk posisi dia di DMI. Sudah keluar surat keputusan pemberhentian tetap dari keanggotaan pimpinan pusat DMI yang ditandatangani oleh ketua umum juga Sekjen," kata Imam saat dihubungi MNC, Minggu,(03/04/2022).
Pemecatan terhadap Arief dilakukan pada rapat pleno yang digelar pada Jumat, 1 April 2022. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni.
Imam berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Sebab organisasi ini mempertanggung jawabkan integritas Pak JK dan juga kelembagaan DMI.
"Jadi Pak JK sendiri dalam undang-undang masih berhak disebut sebagai wakil presiden ke-10 dan ke 12. Karena itu integritas ini mesti lebih dijaga," kata dia.
Di samping itu, kejadian ini lanjutnya dapat menjadikan aturan-aturan administrasi DMI lebih disiplin. Sekaligus pelajaran bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan pemalsuan tandatangan ke depan.
"Sehingga kita ingin juga menjaga nama baik semuanya pada dasarnya," tuturnya.
Diketahui, Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Editor : Sulhanudin Attar