get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng: Aksi Anarkis Kelompok Anarko Tak Ada Kaitannya dengan Demo Mahasiswa dan Masyarakat

Tok! 2 Mahasiswa Undip Penyekap Polisi saat Kericuhan Demo Buruh Dihukum 2 Bulan 3 Hari

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:56 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua mahasiswa Universitas Undip (Undip) penyekap polisi saat kericuhan demo Hari Buruh di Semarang pada Mei 2025 lalu dihukum 2 bulan 3 hari.

Putusan terhadap terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang di PN Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 bulan 10 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

Dia mengatakan, putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa. "Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama lebih kurang selama 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.

Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani.

Dia berpesan agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan. Terkait putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut