Terungkap! Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM hingga Tanda Tangan Rektor di Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengungkapkan alasan mengecualikan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11/2025).
Semula, hakim mencecar perwakilan KPU tentang informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang dihitamkan. KPU pun beralasan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk melindungi data pribadi.
Data-data yang disembunyikan yakni nomor induk mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tanda tangan rektor UGM, hingga tanda tangan rektor Fakultas Kehutanan UGM yang totalnya berjumlah 9 item.
"Karena kami sebagai badan publik itu melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu, kami memedomani dari dalam undang-undang misalnya kayak administrasi kependudukan," ujar perwakilan KPU, dikutip Selasa (25/11/2025).
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya menghitamkan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Jadi menurut kami bahwa tanda tangan, nomor tadi seperti yang disebutkan 9 item itu tadi, memang itu kami hitamkan. Karena itu tadi melindungi data pribadi yang bersangkutan," kata perwakilan KPU tersebut.
Perwakilan KPU pun mengakui belum melakukan uji konsekuensi terhadap salinan ijazah Jokowi. Dia menuturkan, salinan ijazah itu bersifat terbuka, namun terbatas.
"Bahwa kami belum melakukan uji konsekuensi tetapi bahwa dokumen tersebut, berkas tersebut itu memang terbuka tetapi terbatas," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya menilai terbatas yang dimaksud yakni informasi-informasi terkait data pribadi. Oleh karena itu, terdapat beberapa informasi yang dihitamkan.
"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang memang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kami hitamkan," kata dia.
Sementara itu, pemohon sengketa informasi Bonatua Silalahi mengatakan, permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi yang ada di dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.
"Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua dalam sidang tersebut.
Bonatua menambahkan setidaknya ada 9 informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang ditutup. Hal ini meliputi nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan rektor UGM dan tanda tangan dekan fakultas kehutanan UGM.
"Saya juga merasa tidak puas karena ada 9 item yang disembunyikan yang menurut saya itu dokumen umum yang sudah banyak orang tahu," ujar Bonatua.
Dia merasa tidak puas karena KPU juga dinilai terlambat memberikan informasi publik berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi tahun 2014.
"Saya tidak puas karena dari segi dokumen ada yang kurang karena waktu itu kan sebenarnya setelah saya bermohon sengketa (ke KIP) baru dikasih," kata dia.
Editor : Arni Sulistiyowati