get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Semarang Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan dari Kemendagri

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri: Mirwan MS Bakal Dibina Soal Tangani Bencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 07:27 WIB
header img
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS (Foto: dok ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mirwan MS resmi diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan. Kementerian Dalam Negeri secara tegas mengambil tindakan tersebut sebagai hukuman untuk Mirwan MS akibat berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan, selama masa pemberhentian tersebut, Mirwan akan dibina dan diberi pelatihan khusus.

“Nanti kita minta yang bersangkutan selama 3 bulan bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina,” kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).

Tito menambahkan, pola pembinaan yang diberikan akan sama seperti yang pernah diterapkan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Mirwan nantinya akan mengikuti pelatihan terkait penanganan bencana dan pengelolaan pemerintahan daerah.

“Sama seperti waktu Bupati Indramayu. Nanti dia magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Keuangan Daerah—bagaimana menyusun APBD, bagaimana menangani bencana. Di situ ada Satpol PP dan Damkar, yang berada di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” ujarnya.

Menurut Tito, pelatihan tersebut diperlukan karena Mirwan dinilai belum cukup terlatih dalam menangani situasi darurat.

“Mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih menangani bencana dan menghadapi krisis. Kita nanti sampaikan dasar-dasar cara menangani krisis akibat bencana alam,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mirwan MS dicopot sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan. Untuk sementara waktu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut