get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Semarang Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan dari Kemendagri

Tren Perkawinan Anak di Semarang 2025 Menurun, DP3A dan PA Perkuat Konseling Perlindungan Anak

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:55 WIB
header img
DP3A Kota Semarang mencatat, penurunan ini tidak lepas dari kolaborasi intensif antara DP3A dengan Pengadilan Agama melalui penguatan intervensi psikologis dan konseling bagi anak serta orang tua. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tren pengajuan dispensasi kawin anak di Kota Semarang pada tahun 2025 menunjukkan penurunan secara signifikan.
 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat, penurunan ini tidak lepas dari kolaborasi intensif antara DP3A dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang melalui penguatan intervensi psikologis dan konseling bagi anak serta orang tua.

Menurut Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, kerja sama tersebut dijalankan melalui aplikasi Simpanglima. Dalam mekanisme ini, Pengadilan Agama merujuk pemohon dispensasi kawin anak ke DP3A untuk dilakukan asesmen psikologis, sosial, dan aspek perlindungan anak sebelum perkara diproses di persidangan.

“DP3A melalui konselor dan psikolog memberikan pendampingan konseling kepada anak dan orang tua. Fokusnya pada pemahaman risiko kawin anak, mulai dari kesehatan reproduksi, psikologis, pendidikan, hingga dampak sosial,” jelas Eko dalam keterangan Senin (20/1/2026).

Hasil asesmen kemudian disusun secara tertulis dan disahkan DP3A sebagai bahan pertimbangan hakim. Eko menegaskan, rekomendasi tersebut bersifat tambahan dan tidak mengintervensi kewenangan peradilan. “Kami memberi perspektif perlindungan anak agar putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Dari sisi tren, data menunjukkan penurunan signifikan. Pada 2024, jumlah pengajuan dispensasi kawin anak tercatat 126 perkara, sementara pada 2025 turun menjadi 113 perkara. Penurunan juga terlihat pada angka putusan perkara, dari 125 putusan pada 2024 menjadi 81 putusan pada 2025.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut