Heboh Wasit Liga 2 Diduga Jual Istri di Aplikasi MiChat, Polisi dan PSSI Turun Tangan
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar mengejutkan mengguncang dunia sepak bola nasional. Seorang wasit Liga 2 (Championship) berinisial FR diduga terlibat kasus serius di luar lapangan, yakni menjual istrinya kepada pria lain lewat aplikasi daring MiChat. Kini, kasus ini tengah menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian dan PSSI sama-sama turun tangan melakukan penanganan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pesatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Yunus Nusi membenarkan bahwa pihak federasi telah mengetahui dugaan kasus yang menyeret nama wasit tersebut. Dia menegaskan bahwa PSSI tidak tinggal diam dan telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan internal kepada Komite Wasit PSSI.
Namun, dia belum merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan. “Iya, sedang proses di komite wasit,” kata Yunus Nusi, Rabu (4/2/2026).
Dia meminta publik sepak bola nasional bersabar dan menghormati mekanisme yang berlaku. Menurutnya, PSSI akan bersikap tegas jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik maupun hukum, mengingat profesi wasit menuntut integritas tinggi, baik di dalam maupun di luar lapangan.
Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Terlapor dan Pelapor
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana tersebut. Kanit PPA AKP Suwito mengungkapkan bahwa laporan kasus ini sudah masuk sejak Oktober 2025 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk terlapor berinisial FR dan pihak pelapor. “Betul, laporan masuk Oktober 2025 dan masih kami tindak lanjuti. Saat ini sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk terlapor dan pelapor. Bentuknya masih klarifikasi,” ungkap AKP Suwito.
FR Paksa Istri Layani Pria
Dari hasil pendalaman sementara, FR diketahui beberapa kali diduga memaksa korban, yang merupakan istrinya untuk melayani pria-pria yang dihubungkan melalui aplikasi MiChat.
Dugaan praktik tersebut disertai ancaman, tekanan psikologis hingga kekerasan fisik, sehingga korban tidak memiliki ruang untuk menolak. Polisi menyatakan kasus ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
Hasil visum terhadap korban juga telah diterima penyidik dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan. “Adanya dugaan tindak pidana TPKS masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah menerima hasil visum, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ucapnya.
Editor : Ahmad Antoni