get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Detik-Detik Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus Tabrak Pikap di Tol Pejagan-Pemalang

Kecelakaan Maut Xpander Tabrak Bus di Tol Batang-Semarang, 2 Orang Tewas 2 Luka

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:55 WIB
header img
Mobil Xpander bernomor polisi B 2135 KZI dengan bus PO 27 Trans di Jalan Tol Batang-Semarang, KM. 368 B. (Foto: IG kejadianbatang).

BATANG, iNewsSemarang.id Kecelakaan maut kembali terjadi dalam perjalanan mudik Lebaran 2026 di ruas jalan Tol Trans Jawa, Kamis (19/3/2026).

Kali ini, kecelakaan melibatkan mobil Xpander bernomor polisi B 2135 KZI dengan bus PO 27 Trans di Jalan Tol Batang-Semarang, KM. 368 B. Dua orang tewas dan dua luka-luka dalam kecelakaan.

Korban tewas merupakan pengemudi Xpander, Andi Endarto (48), warga Bekasi mengalami luka memar di bagian dada dinyatakan meninggal dunia di RSI Kendal dan seorang penumpang bernama Athaya Riski Wistarajaya (16) luka berat pada bagian kepala.

Sedangkan korban luka-luka adalah Dian Arianta Widya (48) mengalami patah tulang pada kaki kanan dan Ariya Satya Risky (13) cedera kepala ringan, kini menjalani perawatan di RSI Kendal.

Menurut Kasat Lantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah, insiden kecelakaan terjadi saat arus lalu lintas tengah ramai dan dalam kondisi cuaca cerah.

"Kecelakaan terjadi di KM. 368 Jalur B satu arah Batang menuju Semarang atau tepatnya Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih," ungkapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, mobil Mitsubishi Xpander melaju dari arah barat (Jakarta) menuju timur (Semarang) di lajur paling kanan dengan jalan lurus, namun pengemudi mobil diduga kurang konsentrasi.

"Sesampai di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengantuk sehingga menabrak bagian belakang bus yang sedang berhenti karena mengalami gangguan mesin,” ucapnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut