get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan Dahsyat Guncang Pekalongan, 1 Rumah Hancur 9 Orang Luka

Razia Petasan di Kudus Ricuh, 4 Pemuda Nekat Melawan Polisi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:55 WIB
header img
Barang bukti berupa petasan yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa).

KUDUS, iNewsSemarang.id Razia petasan dan aksi blayer knalpot di Kudus diwarnai perlawanan pemuda terhadap aparat Kepolisian. Mereka pun harus menghadapi proses hukum.

Poliai melakukan tindakan mengambil paksa sepeda motor yang sebelumnya telah diamankan petugas saat razia di jalanan umum karena berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Peristiwa itu terjadi di perempatan Traffic Light Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Jumat (20/3/2026) dini hari. 

Saat itu, petugas personel Polres Kudus tengah melakukan penertiban terhadap kerumunan massa yang menyalakan petasan dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan untuk aksi blayer.  Namun, situasi berubah tegang ketika pemilik kendaraan bersama rekannya melakukan perlawanan dan merebut kembali dengan cara menurunkan paksa motor tersebut dari mobil patroli milik Polisi.

Aksi itu sempat memicu kericuhan di lokasi sebelum akhirnya massa membubarkan diri. Kejadian tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti Polres Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan pihaknya telah mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Keempat pelaku yakni AR (31) dan MSL (18) keduanya merupakan warga Kecamatan Jati, dan SA warga Kecamatan Kaliwungu, serta ZA (23) warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

“Mereka tidak hanya terlibat dalam penyulutan petasan, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap petugas saat melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (21/3/2026). 

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. AR berperan sebagai penggagas sekaligus koordinator kegiatan. Ia mengumpulkan dana dari pedagang di Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api, serta memesan petasan secara Online.

MSL berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan kedatangan kelompok pemotor ke lokasi. Ia juga terlibat dalam aksi blayer serta melakukan perlawanan saat petugas mengamankan kendaraan.

SA diketahui ikut terlibat dalam penyulutan petasan bersama kelompoknya di lokasi kejadian, termasuk saat situasi mulai ramai dan tidak terkendali.

Sementara ZA berperan membantu jalannya kegiatan di lokasi serta turut berada dalam kerumunan saat aksi penyulutan petasan dan perlawanan terhadap petugas berlangsung.

Kronologi Berawal Rencana Pesta Petasan
Diketahui, kronologi kejadian ini bermula dari rencana pesta petasan yang disiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu pelaku AR mengumpulkan uang dari pedagang untuk membeli petasan dan kembang api.

Pada hari kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku mulai menyalakan petasan di lokasi. Tak lama kemudian, kelompok lain datang dan melakukan aksi blayer motor sehingga menimbulkan suara bising dan gaduh.

Petugas yang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran. 

Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali menyalakan petasan hingga akhirnya dilakukan penindakan lanjutan yang berujung pada insiden pengambilan paksa kendaraan.

Kapolres Kudus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat, terlebih yang disertai perlawanan terhadap petugas.

“Tindakan melawan petugas Polisi yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti dari petugas merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti penyulutan petasan maupun aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Mari bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Rayakan momentum hari raya dengan kegiatan positif tanpa mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk pelaku AR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang setiap tindakan menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut