get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Haru Gubernur Jateng Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti dan Komunitas Disabilitas

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Berlangsung dalam 3 Gelombang, Catat Tanggalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 07:28 WIB
header img
Ilustrasi, puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi akan berlangsung dalam tiga gelombang, yakni pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi akan berlangsung dalam tiga gelombang, yakni pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.

Prediksi tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berdasarkan data perhitungan dari Jasamarga Tollroad Command Center yang menunjukkan lonjakan kendaraan menuju Jabodetabek akan mulai terlihat signifikan pada Selasa, 24 Maret 2026.

"Puncak arus balik diprediksi jatuh pada Selasa, 24 Maret 2026, dengan perkiraan volume lebih dari 285.000 kendaraan. Jumlah ini lebih besar dari puncak arus mudik 18 Maret 2026 sebesar 270.315 kendaraan,” sebut Dudy dalam keterangan resminya, dikutip Senin (23/3/2026).

Menhub menekankan, dengan tingginya volume kendaraan pada arus balik diperkirakan akan melebihi puncak arus mudik, masyarakat diimbau untuk mengatur waktu perjalanan kembali ke Jabodetabek agar tidak terjebak kepadatan.

Lebih lanjut, pemudik disarankan memanfaatkan cuti bersama dengan kembali lebih awal pada 23 Maret 2026, atau memilih periode 25 hingga 27 Maret 2026 seiring kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dianjurkan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengingatkan angkutan logistik agar mematuhi pembatasan operasional selama periode arus balik Lebaran.

Menurut Aan, aturan pembatasan angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

"Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut