Tragis! Pemuda Brebes Tewas di Jalan Perkampungan saat Dikejar Polisi, Begini Kronologinya
PACITAN, iNewsSemarang.id – Kejadian tragis dialami seorang pemuda asal Brebes, Jawa Tengah. Dia tewas menabrak tiang listrik dan pagar rumah warga Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kecelakaan tragis itu terjadi usai korban dikejar anggota Satlantas Polres Pacitan pada Rabu (25/3/2026) siang. Warga yang melihat kejadian itu sontak mengepung dan menghujat petugas di lokasi kejadian.
Korban diketahui bernama Diva Tri Herianto (22), warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Diva tewas di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak tiang dan pagar rumah warga saat berupaya menghindari kejaran polisi.
Dalam rekaman video amatir, tampak ketegangan luar biasa saat sejumlah warga meluapkan emosi kepada Aipda RD, anggota Satlantas yang mengejar korban.
Beruntung, aksi massa tersebut berhasil diredam oleh warga lain dan petugas kepolisian yang tiba di lokasi, sehingga tidak berlanjut pada tindakan anarkis.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, langsung menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa ini.
Kejadian Bermula saat Polisi Tegur Korban
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat petugas mencoba menegur korban karena dugaan pelanggaran lalu lintas.
"Petugas mencoba menegur, namun pengendara tidak menghiraukan dan justru memacu kendaraannya. Terjadi pengejaran hingga masuk ke gang padat penduduk. Nahas, korban kehilangan kendali lalu menabrak tiang dan pagar," jelas AKBP Ayub, Kamis (26/3/2026).
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk menjalani proses visum. Sementara itu, anggota polisi yang terlibat pengejaran, Aipda R.D, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh internal kepolisian.
"Anggota yang terlibat akan diproses lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam tindakan pengejaran tersebut," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni