Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Teguh Subroto Gantikan Siswanto Jabat Kajati Jawa Tengah
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Terdapat 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dimutasi.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu diterbitkan pada 13 April 2026.
“Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi, Senin (13/4/2026).
Salah satu yang dimutasi adalah Siswanto. Dia digeser dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah digantikan Teguh Subroto.
1. Abdul Qohar AF sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Sugeng Riyanta sebagai sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
3. Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
4. Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
6. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
7. Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
8. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
9. Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
10. Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
11. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
12. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
13. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
14. Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Editor: Ahmad Antoni