KAI Daop 4 Semarang Tutup 41 Pelintasan Sebidang Liar, Berikut Tahapan sebelum Penutupan
SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya di pelintasan sebidang.
Sepanjang periode tahun 2024 hingga 30 April 2026, KAI Daop 4 Semarang telah menutup sebanyak 41 perlintasan sebidang yang tidak dijaga di wilayah Daop 4 Semarang.
Adapun rincian penutupan pelintasan sebidang sebagai berikut Tahun 2024 sebanyak 18 pelintasan sebidang, Tahun 2025 sebanyak 21 pelintasan sebidang dan Tahun 2026 (hingga 30 April) sebanyak 2 pelintasan sebidang di sepanjang 677 KM jalur KA Wilayah Daop 4 mulai dari batas barat di Kabupaten Tegal, batas timur Kabupaten Blora dan selatan Kabupaten Blora.
Langkah penutupan pelintasan sebidang yang tidak dijaga ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menekan angka kecelakaan di pelintasan sebidang yang masih menjadi salah satu titik rawan keselamatan perjalanan kereta api.
Penutupan pelintasan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, yang mengamanatkan penutupan pelintasan sebidang tidak berizin demi keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif yang berkelanjutan. “Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan pelintasan sebidang tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas yang harus dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan,” tegasnya, Kamis (30/4).
Selain menutup perlintasan liar, Sebagai langkah preventif, selama Tahun 2024 sampai dengan April Tahun 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 800 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang serta sosialisasi di sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan komunitas pecinta kereta api melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, serta pembagian materi edukasi kepada pengguna jalan.
Sebelum dilakukan penutupan, KAI Daop 4 Semarang melalui proses yang terukur dan melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Identifikasi dan pemetaan lokasi perlintasan tidak dijaga dan berisiko tinggi
- Evaluasi aspek keselamatan, termasuk volume lalu lintas, jarak pandang, dan riwayat kecelakaan
- Koordinasi dan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat setempat
- Pemberitahuan kepada masyarakat dan pemasangan rambu peringatan
- Penutupan fisik perlintasan, melalui pemasangan portal atau penutupan akses permanen
Kriteria Perlintasan Sebidang (Liar) yang Ditutup
Perlintasan sebidang yang menjadi prioritas penutupan umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang
- Tidak dijaga dan tidak dilengkapi alat pengaman
- Memiliki tingkat risiko tinggi, seperti jarak pandang terbatas atau berada di area padat
- Volume lalu lintas rendah namun berisiko tinggi terhadap keselamatan
- Sering terjadi pelanggaran atau kecelakaan
- Dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keselamatan
Dalam setiap penutupan perlintasan tersbut, KAI selalu berkolaborasi dengan semua pihak, Polri, TNI pemerintah dan masyarakat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga masyarakat sekitar jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni