Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo Vs Mobil Pengantar Jemaah Haji di Grobogan, Mati Mesin di Rel
GROBOGAN, iNewsSemarang.id - Kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan mobil Toyota Avanza terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari. Kecelakaan itu menewaskan empat orang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu, antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan pada pukul 02.52 WIB. Mobil yang mengangkut sembilan penumpang itu diketahui merupakan rombongan pengantar jemaah calon haji asal Grobogan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kecelakaan berawal saat mobil melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melintasi rel kereta api, kendaraan diduga mengalami mati mesin hingga berhenti tepat di atas jalur rel.
Dalam waktu bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir Jakarta- Pasar Turi Surabaya melintas di lokasi dengan jarak yang sudah terlalu dekat. Tabrakan pun tak dapat dihindari.
Benturan keras membuat mobil terpental sejauh sekitar 20 meter. Kendaraan itu kemudian menghantam tiang jaringan telekomunikasi sebelum akhirnya terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.
Akibat kejadian tersebut, empat orang dinyatakan meninggal dunia. Mereka adalah Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51), dan Shazia Belvania Mutia (2).
Sementara itu, pengemudi mobil bernama Kardi (50) selamat dan hanya mengalami luka ringan. Beberapa penumpang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
PT KAI Daop 4 Semarang mengungkapkan bahwa KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan sarana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, Jumat (1/5/2026).
Pihak KAI juga menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut. “PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” katanya.
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur rel, termasuk melintasi atau meletakkan benda di atas rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat guna menekan angka kecelakaan di pelintasan sebidang.
Editor : Ahmad Antoni