Momen Haru Tersangka Pengedar Pil Yarindu Menikah di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga
SALATIGA, iNewsSemarang.id – Suasana berbeda terlihat di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (10/5/2026). Ruangan yang biasanya digunakan untuk pemeriksaan kasus narkoba mendadak berubah menjadi lokasi akad nikah sederhana penuh haru.
Seorang tersangka kasus peredaran obat keras jenis pil Yarindu berinisial AD (21), warga Ngelosari, Tuntang, Kabupaten Semarang, resmi menikahi pujaan hatinya, AAS, warga Karang Pawon, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Tanpa dekorasi mewah dan pesta meriah, prosesi akad nikah berlangsung sederhana dengan disaksikan keluarga serta petugas kepolisian. Tangis haru pecah usai ijab kabul dinyatakan sah.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pihaknya memberikan izin pelaksanaan akad nikah atas permohonan keluarga dengan pengawalan dan pengawasan ketat sesuai prosedur hukum.
“Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun Polri juga hadir dengan pendekatan kemanusiaan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak coba-coba terlibat narkoba maupun obat-obatan terlarang karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Kasus yang menjerat AD bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah kos di wilayah Ngalian, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Rabu dini hari, 15 April 2026.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 313 butir pil Yarindu yang disimpan dalam toples merah muda dan telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. “Kepada petugas, tersangka mengakui obat-obatan tersebut akan diedarkan,” katanya.
Meski tengah menjalani proses hukum, momen akad nikah tetap berlangsung khidmat. Dengan suara bergetar, AD mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan keluarga dekat. Sang mempelai wanita pun tetap setia mendampingi meski harus memulai rumah tangga dari kantor kepolisian.
Sejumlah keluarga dan tamu yang hadir tak kuasa menahan air mata saat doa dipanjatkan untuk pasangan tersebut agar mampu menjalani ujian hidup dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor: Ahmad Antoni