JAKARTA, iNewsSemarang.id - Seiring bergulirnya wacana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar, pemerintah juga mensinyalkan kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Kenaikan tarif listrik ini diberlakukan untuk golongan pelanggan nonsubsidi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, rencana kenaikan tarif listrik dilakukan sebagai bentuk penghematan kompensasi APBN. Selain itu, strategi ini juga merupakan bentuk respons pemerintah atas meroketnya harga minyak dunia.
"Penyesuaian atau pengurangan penggunaan BBM dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan, dalam jangka pendek rencana penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp7-Rp16 triliun," kata dia dalam RDP dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4/2022).
Arifin menjelaskan, khusus di sektor ketenagalistrikan, pemerintah dalam jangka pendek juga akan menerapkan efisiensi biaya pokok penyediaan listrik dan strategi energi primer PLN.
Selain itu, melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU dan PLT EBT, percepatan pembangunan PLTS Atap 450 MW, serta pembangunan pembangkit EBT dari APBN.
Adapun, penerapan tarif listrik dilakukan berdasarkan 3 parameter, yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi yang dihitung secara kuartalan. Jika 3 parameter tersebut berubah, maka tarif listrik akan mengalami penyesuaian.
Sementara itu, selain tarif listrik, Arifin juga memberikan sinyal kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar. Hal itu sebagai strategi dalam menghadapi kenaikan harga minyak mentah dunia.
Editor : Agus Riyadi