get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Tahun Baru Islam 1448 H di Daop 4: Stasiun Tawang Terpadat, KA Kaligung Paling Favorit

Libur Sekolah Tiba, KAI Daop 4 Semarang Tingkatkan Pengawasan di Sepanjang Jalur Kereta Api

Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:23 WIB
header img
Petugas mengimbau sejumlah anak-anak agar tidak berada di area bahaya sekitar pelintasan KA. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang meningkatkan pengawasan di sepanjang jalur kereta api pada masa libur sekolah. Langkah itu guna mengantisipasi aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri mereka sendiri.

Peningkatan pengawasan dilakukan melalui patroli rutin petugas keamanan, pemeriksa jalur, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat sekitar jalur rel. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas bermain di sekitar jalur kereta api maupun tindakan vandalisme seperti pelemparan batu atau benda lainnya ke arah kereta api yang sedang melintas.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, masa libur sekolah sering kali menyebabkan meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah, termasuk di area yang berbahaya seperti jalur kereta api.

“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain maupun beraktivitas. Selain sangat berbahaya bagi keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur rel dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama masa liburan agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api,” tegas Luqman, Jumat (26/6).

Selain aktivitas bermain di rel, KAI Daop 4 juga mengingatkan bahaya tindakan vandalisme berupa pelemparan batu, kayu, maupun benda lainnya ke arah kereta api. Tindakan tersebut tidak hanya merusak sarana kereta api, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban luka baik terhadap penumpang maupun petugas yang berada di dalam kereta.

Selama Januari hingga Juni Tahun 2026 terjadi 1 kejadian pelemparan pada kereta, tepatnya pada Petak Jalan Stasiun Kalibodri - Stasiun Weleri Kabupaten Kendal pada minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB. KA 269A Matarmaja dengan relasi Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta retak pada kereta ekonomi 6.

“Kami mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegasnya.

Sebagai bentuk antisipasi selama masa liburan sekolah, KAI Daop 4 Semarang juga melakukan:
-Peningkatan patroli keamanan di titik-titik rawan dengan menambah jumlah petugas dan frekuensi.
-Pengawasan ekstra di kawasan permukiman yang berdekatan dengan jalur rel.
-Sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat sekitar jalur.
-Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat setempat.
-Pemasangan imbauan keselamatan di lokasi-lokasi strategis.
-Menambah pemasangan CCTV di beberapa titik jalur KA .

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Sedang larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian dengan ancaman penjara paling lama 3 bulan.

KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel serta segera melaporkan apabila melihat adanya tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan agar perjalanan kereta api tetap aman, selamat, dan nyaman selama masa libur sekolah,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut