get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocoran Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Ada Inisial NS hingga DZ

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG, Begini Respons Polri

Kamis, 02 Juli 2026 | 17:24 WIB
header img
Ilustrasi Polisi. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Brigjen Lalu merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Polri pun menanggapi atas penetapan tersangka tersebut. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. 

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Isir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026). 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan Lalu diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Hal itu bertujuan agar perusahaan tersebut menjual ompreng MBG kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG.

"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief di Kejagung. 

Dia menyebutkan, Lalu pun telah ditahan di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan. "Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Syarief.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut