Calon Murid Baru Wajib Tahu, Ini Larangan dan Sanksi MPLS 2026
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut larangan dan sanksi MPLS 2026 yang perlu diketahui calon murid baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 menjadi momen pertama bagi murid baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah.
Tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusung konsep MPLS Ramah yang menekankan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.
Dikutip dari Instagram Kemendikdasmen, pelaksanaan MPLS 2026 dijadwalkan berlangsung selama lima hari. Selama kegiatan tersebut, murid baru akan diperkenalkan dengan kurikulum, cara belajar yang efektif, budaya sekolah, hingga membangun hubungan positif dengan guru, tenaga kependidikan, dan sesama peserta didik.
Selain itu, MPLS juga bertujuan membantu murid mengenali potensi diri, memahami lingkungan sekolah, serta membentuk karakter yang selaras dengan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, murid akan mengikuti materi utama dan materi pilihan. Materi utama MPLS 2026 meliputi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Sopan dan Santun Bermedia Sosial, serta pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Agar tujuan tersebut tercapai, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan selama penyelenggaraan MPLS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berikut larangan yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2026:
1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya.
2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan.
5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS.
6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia MPLS.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian MPLS benar-benar berorientasi pada pembentukan karakter, pengenalan lingkungan sekolah, serta memberikan pengalaman belajar yang positif bagi murid baru.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaksanaan MPLS, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. Berikut daftar sanksinya:
1. Teguran tertulis.
2. Penundaan atau pengurangan hak.
3. Pembebasan dari tugas.
4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penerapan aturan tersebut, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dapat menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi murid baru.
Editor : Ahmad Antoni