Ini Kronologi dan Penyebab Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Championship Batal Digelar
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Teka-teki penyebab pembatalan laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/27, akhirnya terungkap.
Duel Persiku vs PSIS yang sedianya dijadwalkan berlangsung di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Minggu (27/9/2026), pukul 15.30 WIB, ternyata dibatalkan hanya dua jam menjelang kick-off.
Keputusan pembatalan karena tidak diterbitkannya surat izin atau rekomendasi keamanan dari pihak Polres Bantul yang kemudian berdampak pada penolakan izin penggunaan stadion oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bantul.
Hal itu diketahui dari surat jawaban dari Polres Bantul yang ditujukan kepada Ketua MOC Persiku Kudus terkait permohonan izin kegiatan. Dalam surat yang ditandatangani Kapolres Bantul AKBP Putu Hariyanto tersebut dilampirkan sejumlah rujukan, di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Juklap Kapolri No. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat;
c. Kepres RI No. 97 Th 2001 Tgl. 2 Agustus 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI No. 54 Th 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Kep. Kapolri No. Pol : Kep/ 54/ X/ 2002 Tgl. 17 Oktober 2002 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;
f. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga;
g. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya;
h. Lap. Info. Sat Intelkam Polres Bantul terkait Perkembangan Rencana Pertandingan Sepakbola antara Persiku Kudus Vs PSIS Semarang Nomor : R / LI - 1325 / IX / 2026 / Intelkam tanggal 20 Agustus 2026;
i. Hasil Rapat Koordinasi Menjelang Pertandingan Persiku Kudus Vs PSIS Semarang di Ruang PPKO Polres Bantul pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 pukul : 10.25 Wib s.d. 11.10 Wib.
Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan kepada panitia penyelenggara kegiatan sebagai berikut :
a. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik pasal 6 :
1) ayat 1 (satu) bahwa untuk memperoleh Surat Izin kegiatan, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;
2) ayat 2 (dua) bahwa dalam kegiatan berskala Nasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;
3) ayat 3 (tiga) bahwa dalam kegiatan berskala Internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;
4) ayat 4 (empat) dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Kapolri atau Pejabat Polri yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.
b. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik pasal 7 ayat 5 : Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayat (2), pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi;
c. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik pasal 9 ayat 4 :
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan;
d. sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya Pasal 17 :
1) ayat 1 : Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai alasan;
2) alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a) tidak terpenuhinya administrasi; b) bertentangan dengan kepentingan umum; dan/atau c) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.e. sesuai dengan Bagian Ketiga (Perizinan) Pasal 12 ayat 5 huruf (a) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga :
Rekomendasi dari satuan kewilayahan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek keamanan; f. sesuai dengan Catatan dalam surat izin kegiatan dalam rangka kompetisi sepakbola musim kompetisi 2026/2027 yang telah diterbitkan oleh Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri Nomor : SI/698/VIII/YAN.2.1./2026/BAINTELKAM tanggal 28 Agustus 2026 (poin nomor 2 huruf c), bahwa penanggung jawab kegiatan dalam waktu 7x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, wajib melaporkan kepada Kepolisian.
g. persyaratan administrasi perizinan (izin tempat) pertandingan tersebut sampai dengan saat ini belum terbit; h. terdapat informasi terkait rencana kehadiran suporter PSIS Semarang Lk. 1.500 - 3.000 orang yang akan menyaksikan pertandingan tersebut, sedangkan berdasarkan hasil risk assessment yang telah dilakukan, pertandingan tersebut direkomendasikan untuk dilaksanakan tanpa penonton;
i. adanya konflik internal antara pihak manajemen PERSIKU Kudus dengan kelompok suporter PERSIKU Kudus yang sampai saat ini belum menemukan titik temu; j. adanya riwayat konflik antara kelompok supporter Snex/Supporter PSIS Semarang dengan Brigata Curva Sud (BCS)/Supporter PSS Sleman;
k. bahwa berdasarkan poin-poin diatas, Polres Bantul belum bisa menerbitkan Surat Rekomendasi terhadap kegiatan tersebut dengan pertimbangan Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Bantul, serta belum terpenuhinya ketentuan mengenai batas waktu pengajuan permohonan izin/rekomendasi kegiatan masyarakat.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan ini Polres Bantul sebagai pengemban fungsi keamanan di wilayah Kabupaten Bantul berusaha untuk terus menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Bantul, telah menerima surat permohonan izin kegiatan dari PT. Relasi Sport Muria Indonesia (PERSIKU Kudus) Nomor : 1/PERSIKU/IX/2026 tanggal 25 September 2026 terkait rencana kegiatan “Pertandingan Sepakbola dalam rangka lanjutan Kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 antara PERSIKU Kudus VS PSIS Semarang” yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 27 September 2026 Pukul : 15.30 Wib di Stadion Sultan Agung Bantul.
Editor: Ahmad Antoni