Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : John Herdman Coret 17 Pemain Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Konflik Pemilihan Asprov PSSI Jateng Kian Memanas, KP-KBP Lapor ke Komite Etik PSSI Pusat

Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:33 WIB
  • author Ahmad Antoni
Konflik Pemilihan Asprov PSSI Jateng Kian Memanas, KP-KBP Lapor ke Komite Etik PSSI Pusat
Ilustrasi, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polemik suksesi kepemimpinan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah (Jateng) semakin memanas. Kebingungan di tingkat tapak memicu para pemilik suara (voters) yang terdiri dari Asosiasi Kabupaten/Kota (Askab/Askot) serta klub anggota, secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada perangkat pemilihan.

Langkah para voters ini direspons tegas oleh Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI Jateng. Selain menegaskan kembali bahwa proses pemilihan wajib ditunda demi hukum, KP dan KBP juga melayangkan teguran keras serta membawa tindakan pengurus Asprov PSSI Jateng ini ke PSSI Pusat hingga Komite Etik PSSI.

Voters Bingung Ada Dua Sinyal Berlawanan

Berdasarkan dokumen resmi yang tertuang dalam surat permohonan tertanggal 26 September 2026, sejumlah voters menyampaikan keresahan atas dualisme informasi yang mereka terima. 

Di satu sisi, voters menerima informasi mengenai Surat Keputusan Bersama KP dan KBP Nomor: SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 23 September 2026, yang menetapkan penundaan tahapan pemilihan akibat pengunduran diri massal sejumlah anggota komite.

Namun, hanya dua hari berselang, para voters mendadak menerima Surat Undangan Kongres Luar Biasa Pemilihan dari Sekretariat Asprov PSSI Jateng Nomor: /UDN/DLGT_KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 25 September 2026, yang meminta mereka hadir pada pemungutan suara 8 Oktober 2026.

"Sebagai pemilik suara sah, kami memandang kejelasan informasi ini sangat krusial agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepastian hukum dan kelangsungan pembinaan sepak bola di daerah," bunyi petikan surat permohonan klarifikasi dari perwakilan klub dan Askab/Askot tersebut.

KP dan KBP Minta Penjelasan Dasar Hukum dan Urutan Tahapan Sah

Menjawab surat dari para voters, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI Jateng menerbitkan surat balasan dan klarifikasi bernomor 04/KP/PSSI-JTG/IX/2026 tertanggal 29 September 2026. 

Surat yang ditandatangani oleh Ketua KP Umy R. Selunawati, S.H., M.H., dan Ketua KBP Indra Setyawan, S.H., tersebut membeberkan argumentasi hukum yang mendasari keputusan penundaan:

1.Organ Pemilihan Lumpuh Kuorum: Pengunduran diri anggota KP dan KBP mengakibatkan kekosongan organ penyelenggara sehingga tidak lagi memenuhi kuorum legal sesuai Kode Pemilihan PSSI Jateng Edisi 2020.

2. Wajib Melalui Kongres Biasa (Pasal 3 & 4 Kode Pemilihan): Anggota KP dan KBP yang mundur tidak bisa diganti atau diisi secara sepihak oleh pengurus eksekutif PSSI Jateng. Sesuai Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (2), pengangkatan dan pengesahan komite baru hanya bisa dilakukan melalui forum resmi Kongres Biasa PSSI Jawa Tengah.

3. Mekanisme Berjenjang: KP-KBP menegaskan bahwa Asprov PSSI Jateng harus menggelar Kongres Biasa pengisian komite terlebih dahulu. Setelah komite baru terbentuk dan disahkan oleh Kongres, barulah tahapan Kongres Pemilihan Ketua dapat dilanjutkan kembali.

KP-KBP Sayangkan Langkah Asprov, Resmi Surati PSSI Pusat dan Komite Etik

Hal paling krusial dalam dokumen jawaban tersebut adalah sikap resmi KP dan KBP yang secara terbuka menyayangkan tindakan Sekretariat/Pengurus Asprov PSSI Jateng karena tetap nekat menyebarkan surat undangan Kongres Pemilihan 8 Oktober kepada voters. 

KP dan KBP menilai tindakan Asprov PSSI Jateng yang mendahului dan mengabaikan SK Penundaan SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 merupakan bentuk pelanggaran prosedur tata kelola organisasi.

Sebagai bentuk keberatan atas pengabaian tahapan regulasi tersebut, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan telah mengirimkan laporan resmi mengenai situasi ini ke tingkat nasional, dengan tembusan yang disampaikan langsung kepada:
1. PSSI Pusat
2. Komite Eksekutif (Exco) PSSI
3. Komite Etik PSSI
4. PSSI Jawa Tengah

Ancaman Cacat Hukum dan Sengketa Organisasi

Dengan ditembuskannya surat keberatan KP-KBP ke Komite Etik PSSI dan PSSI Pusat, posisi pengurus Asprov PSSI Jateng kini kian tersudut. Jika agenda pemilihan 8 Oktober 2026 tetap dipaksakan berjalan tanpa adanya pembentukan komite sah melalui Kongres Biasa, maka seluruh hasil keputusannya terancam batal demi hukum (void ab initio).

Publik dan para voters kini menunggu intervensi serta keputusan tegas dari PSSI Pusat dan Komite Etik untuk meluruskan benang kusut suksesi kepemimpinan sepak bola di Jawa Tengah agar tidak mengorbankan iklim pembinaan daerah.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut