Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda, Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025
Pemprov Jateng memfasilitasi masyarakat dengan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak dan denda