Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Oleh Panitia Qurban

Moh. Miftahul Arief
Hukum menjual daging dan kulit qurban oleh panitia (Foto: Billy/doc iNews)

Adapun pengecualian bagi orang-orang miskin yang bisa menerima bagian hewan kurban dan boleh menjualnya, karena kepemilikan mereka atas hewan kurban adalah kepemilikan yang sempurna. 

Agar tidak terjadi praktik penjualan kulit kurban, baik oleh panitia, orang yang berkurban, dengan alasan biaya operasional, biaya perawatan atau biaya penyembelihan pembagian daging kurban, maka semua biaya tersebut dibebankan kepada orang yang berkurban (mudhohhi).



Editor : Miftahul Arief

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network