Tak Bermoral, Guru SD Ini Cabuli 4 Siswi di Kelas Saat Ajarkan Pratek Komputer

Suryono Sukarno
Tersangka pencabulan siswa SD saat digelandang di Polres Pekalongan. (iNews.id)

Pelaku Is saat ini masih tercatat sebagai guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tersangka sementara ditahan di Mapolres Pekalongan. Sedangkan status sebagai tenaga pendidik belum ada putusan resmi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pelaku ditahan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.

Dia mengatakan, keempat korban sudah dimintai keterangan dengan pendampingan orang tua serta tim khusus.

Sementara tersangka IS mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. “Saya sedang mengajari siswa untuk mengerjakan latihan ujian nasional berbasis komputer (UNBK),” ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukumannya.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network