BATANG, iNewsSemarang.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Demak diamankan polisi usai mencuri kotak amal masjid di Batang, Jawa Tengah. Mobil yang digunakan diketahui milik yayasan yang digelapkan pelaku.
Aksi pencurian itu sebelumnya terekam CCTV dan viral di masyarakat setempat.
Pasutri yang ditangkap adalah TH (43) dan SK (53). Mereka ditangkap usai menggasak kotak amal di Masjid Al Falah, Kelurahan Wateslit, Batang pada Jumat (29/7/2022).
Tim Resmob Bandit Satreksrim Polres Batang menangkap keduanya di jalur Pantura, tepat di depan Polsek Subah. Pasutri tersebut mengendarai mobil hendak kembali ke tempat tinggalnya di Demak.
Dari pemeriksaan diketahui pasutri ini telah beraksi belasan kali di sejumlah masjid di Batang.
"Uang hasil pencurian kotak amal digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," ujar Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, Sabtu (30/7/2022).
Keduanya diamankan beserta mobil yang digunakan untuk beraksi. Ternyata, mobil tersebut milik yayasan yang digelapkan oleh keduanya.
"Tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan," katanya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait