Diberitakan, sebanyak sembilan partai politik telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dikutip dari Antara, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, KPU akan menerbitkan berita acara bagi parpol yang berkasnya telah dinyatakan lengkap. Bagi yang belum lengkap, KPU akan meminta parpol bersangkutan untuk melengkapi kembali hingga batas akhirnya 14 Agustus 2022 pukul 24.00.
"Proses (pemeriksaan berkas persyaratan) ini sedang berjalan bagi parpol yang mendaftar tadi pagi," kata Hasyim.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait