JAKARTA, iNewsSemarang.id- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy diduga melanggar kode etik karena tidak profesional saat melakukan olah TKP. Menurut Mahfud MD, dugaan pelanggaran kode etik Ini justru akan mempercepat pengusutan kasus pidananya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik karena mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
"Tadi disebutkan, saat olah TKP Kapolri menyampaikan terjadi pelanggaran etik seperti pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa adanya dugaan proses pelanggaran kode etik tersebut akan mempermudah dan mempercepat kepolisian dalam mengusut pelanggaran pidananya.
"Publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidana Ferdy Sambo," terang Mahfud dikutip dari iNews.id, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Mahfud, dalam ilmu hukum pelanggaran kode etik dan pidana itu dapat berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan meniadakan. Artinya, seseorang dapat dijatuhi sanksi etik tanpa harus mengesampingkan dugaan pidananya.
"Pelanggaran kode etik diproses, pelanggaran pidana juga diproses secara sejajar," jelas Mahfud.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait