JAKARTA, iNewsSemarang.id - Upaya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melawan vonis mati yang dijatuhkan kepadanya masih terus berlanjut. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu telah resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 12 Mei 2023.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yaitu istrinya Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi. Putri Candrawathi mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto, Senin (22/5/2023).
Djuyamto menambahkan pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa.
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," ucapnya.
Editor : Maulana Salman