JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada hari ini, Jumat (12/8/2022) sore di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Dedi Prasetyo.
"Agenda hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Diantaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan bahwa dalam kejadian tersebut tidak ada peristiwa tembak-menembak, melainkan hanya skenario yang dibuat oleh FS agar kasus Brigadir J dikemas dengan isu baku tembak. Padahal, FS sendirilah yang menembakkan dinding di lokasi kejadian dengan menggunakan pistol milik Brigadir J agar seolah terjadi peristiwa baku tembak.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijatuhkan hukuman pidana melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mg - Fariz
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait