Terungkap, Ferdy Sambo Pernah Janjikan SP3 Kasus Brigadir J kepada Bharada E

Widya Michella
Bharada E atau Richard Eliezer berbalik arah mengubah kesaksiannya karena janji SP3 dari Ferdy Sambo tak ditepati. Foto Antara/iNews

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo pernah menjanjikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus Brigadir J kepada Bharada E atau Richard Eliezer.

Selain itu, Bharada E juga meminta diberikan pengacara baru agar tidak kembali dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Namun, janji untuk memberikan SP3 tak ditepati dan faktanya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022.

Karena alasan itulah, Bharada E kemudian berbalik arah mengubah kesaksian yang pernah disampaikan sebelumnya.

"Saudara Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Pada akhirnya Richard memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kemudian mengubah semua informasi awal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Kapolri mengatakan, pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyatakan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi agar lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya dia atas kertas secara urut mulai dari Magelang sampai tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Bharada E juga mengakui dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Keterangan tersebut kita terangkan di-BAP yang saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator," katanya.

Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2022, Polri telah mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Ferdy Sambo menembak ke dinding berkali-kali dengan senjata Brigadir J agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network